Pemprov Jakarta Perpanjang Tarif Transportasi Umum Rp80 hingga 18 Agustus 2025

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memperpanjang masa berlaku tarif khusus transportasi publik Rp 80 menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025.
Kebijakan ini semula hanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus, namun diperpanjang sebagai bagian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Syafrin menegaskan, tarif spesial Rp80 bukan sekadar promosi musiman, melainkan ajakan nyata untuk merayakan kemerdekaan dengan cara ramah lingkungan, terjangkau, dan berpihak pada publik.
Baca Juga: Spesial HUT RI ke-80: Naik KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Bayar Rp80
Program ini juga menjadi bagian kampanye jangka panjang Pemprov Jakarta, untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Tarif Rp80 berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal bertarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.
"Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








