Akurat

Enggak Ada Ganjil Genap di Jakarta Saat Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Citra Puspitaningrum | 7 Mei 2025, 18:22 WIB
Enggak Ada Ganjil Genap di Jakarta Saat Cuti Bersama Hari Raya Waisak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan sistem ganjil genap kendaraan pribadi selama libur Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025.

"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Dijelaskannya, peniadaan sistem ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Baca Juga: Semakin Ketat, Simak Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 25 Lokasi yang Perlu Diketahui

Selain juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Adapun, sistem ganjil genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Di wilayah Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga: Tak Ada Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Jakarta Saat Libur Panjang Waisak, Ini Daftarnya

Lalu Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Untuk Jakarta Barat yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dan Jalan MT Haryono,

Dan Jakarta Timur diberlakukan di Jalan DI Pandjaitan serta Jalan Jenderal A Yani.

Baca Juga: Ganjil Genap Mudik Lebaran

Pemprov Jakarta belum akan menerapkan kebijakan ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi massal.

"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.