CCTV Masuk Permukiman Jakarta: Langkah Cegah Kriminalitas atau Ancaman Privasi?

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana besar untuk memperkuat keamanan Ibu Kota: memasang kamera pengawas (CCTV) di seluruh lingkungan permukiman warga.
Tujuannya jelas—menekan angka kriminalitas dan mempercepat proses identifikasi pelaku kejahatan.
Namun, langkah ini tak luput dari sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melontarkan kritik keras atas potensi pelanggaran hak privasi warga.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, pemasangan CCTV yang mengarah ke rumah-rumah penduduk bisa menimbulkan rasa tidak nyaman bahkan ketakutan.
“CCTV di setiap sudut permukiman bisa membuat warga merasa diawasi setiap saat. Ini rawan menimbulkan keresahan,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Alif tak menampik niat baik Pemprov DKI dalam menekan kejahatan.
Baca Juga: PIK 2 Tancap Gas! PANI Bidik Pra-Penjualan Rp5,3 Triliun di 2025
Namun ia menegaskan, program ini harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
LBH Jakarta mengingatkan bahwa setiap warga memiliki hak untuk:
- Mengakses dan memperbaiki data pribadinya,
- Menarik persetujuan atas pemrosesan data,
- Mengajukan keberatan dan
- Menuntut ganti rugi bila terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data.
“Jangan sampai kamera pengawas berubah fungsi menjadi alat pengintai kehidupan pribadi warga,” tegas Alif.
Lebih lanjut, LBH Jakarta mendesak agar Pemprov melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan.
Mulai dari penentuan lokasi pemasangan hingga penyusunan mekanisme perlindungan hak warga, termasuk sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan data rekaman.
Sementara itu, Gubernur Pramono menyatakan bahwa program pemasangan CCTV ini merupakan bagian dari janji kampanyenya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ia menyebut program ini sebagai inisiatif yang relatif cepat dieksekusi, terutama karena banyak vendor teknologi yang sudah siap mendukung proyek tersebut.
“Dibandingkan program lain seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), pemasangan CCTV ini jauh lebih mudah diwujudkan,” ungkap Pramono.
Meski peluncuran program ini sudah di depan mata, perdebatan seputar isu privasi dan pelindungan data pribadi diprediksi akan terus berlanjut.
Pertanyaannya kini: mampukah Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan hak asasi warga?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








