Akurat

Pramono Anung Putuskan Penerapan Pajak BBKB 10 Persen di Jakarta Hari Ini

Citra Puspitaningrum | 22 April 2025, 16:26 WIB
Pramono Anung Putuskan Penerapan Pajak BBKB 10 Persen di Jakarta Hari Ini

 

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengumumkan keputusan penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen pada hari ini (Selasa, 22/4/2025).

Keputusan soal pajak BBKB datang setelah rapat internal yang dipimpin langsung Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

"Baru hari ini saya putuskan mengenai pajak bahan bakar kendaraan," ujar Pramono saat membuka rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) 2025 di Fairmount Hotel, Senayan.

Dia menjelaskan, kebijakan kenaikan pajak BBKB sebesar 10 persen sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Tanggal Berapa Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Cek Info Lengkap Berikut!

Meski demikian, Jakarta masih mempertimbangkan implementasi kebijakan ini.

"Sebenarnya perda sudah mengatur bahwa maksimal tarif PBBKB adalah 10 persen. Tapi Jakarta belum memutuskan penerapannya," kata Pramono.

Sebagai informasi, kebijakan serupa telah diterapkan di 14 provinsi lainnya di Indonesia.

Namun, Jakarta masih belum memutuskan untuk segera mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dukung Prestasi Persija, Pramono Anung Beri Keringanan Pajak Tontonan 60 Persen

Pemprov Jakarta sebelumnya telah menetapkan tarif pajak BBKB menjadi 10 persen pada 5 Januari 2024.

Kenaikan ini tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diteken Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, yang juga resmi berlaku pada tanggal tersebut.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.