Akurat

Kisruh hingga Rugi Rp40 Miliar, Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Ngadu ke Balai Kota

Mukodah | 19 November 2024, 21:48 WIB
Kisruh hingga Rugi Rp40 Miliar, Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Ngadu ke Balai Kota

AKURAT.CO Sejumlah warga yang menghuni Apartemen Graha Cempaka Mas membuat aduan ke posko pengaduan masyarakat di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), Apartemen Graha Cempaka Mas, Dwi Lies, mengatakan, aduan ini dilatarbelakangi adanya kekisruhan yang terjadi di hunian tersebut sejak 2013 lalu.

Polemik bermula dari adanya gugatan kelompok warga terhadap PPRS yang dianggap sudah tidak lagi memiliki dasar hukum kuat.

Sebab, pada 2011, terdapat aturan baru undang-undang tentang rumah susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Baca Juga: Sinopsis Film Taken, Aksi Liam Neeson Jadi Mantan Agen CIA Menyelamatkan Putrinya dari Penculikan!

Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan gubernur saat itu Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur soal pencabutan Surat Keputusan Penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau.

Hingga akhirnya pengadilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah.

Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah.

Baca Juga: Mengenal Sosok Hendry Lie dan Perannya dalam Kasus Korupsi Timah

Lies menyebut, dalam aduan yang disampaikan, pihaknya meminta agar Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mencabut keputusan gubernur mengenai pencabutan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas yang dibuat Anies Baswedan.

"Kami sudah menerima putusan kasasi dari (pengadilan) tata usaha negara, yang inkrah yang berkekuatan tetap untuk penjabat gubernur melaksanakan mencabut SK Pak Anies Baswedan yang mencabut akte pendirian kami," ujarnya.

Lies juga meminta agar Pj Gubernur Jakarta memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah pemilihan Ketua P3SRS.

"Hari ini kami hadir juga untuk minta Pak Penjabat Gubernur untuk memerintahkan Dinas Perumahan memfasilitasi kami untuk menyelesaikan undang-undang yang berlaku saat ini. Dan meminta untuk memfasilitasi kami melakukan panitia musyawarah atau panmus," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia vs Arab Saudi: GBK Bergemuruh, Garuda Petik Kemenangan Pertama Lewat Gol Marselino

"Sehingga kami bisa mengelola dari pada Graha Cempaka Mas ini dengan lebih baik lagi," lanjutnya.

Selama bersengketa dengan kelompok warga lain, Lies menyebut pihaknya sudah mengalami sejumlah kerugian, khususnya materi hingga Rp40 miliar.

Pasalnya, kelompok itu mendirikan PPRS tandingan dan ikut menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang lebih murah.

Ia menyebut ada ratusan warga yang membayar IPL ke PPRS tandingan tersebut.

Baca Juga: Tiba Hari Ini di Goyang, Timnas Basket Indonesia Putra Langsung Adaptasi Cuaca Dingin Korea

Padahal, dana yang disetor warga tidak pernah dipakai untuk membayar berbagai keperluan, seperti tagihan listrik dan air. Sebab mereka tidak punya kewenangan.

"Sementara, listrik itu atas nama satu. Sehingga kami PPRS yang sah harus menalangi membayar listrik sebanyak 200 warga yang tidak bayar kepada kami tetapi membayar pada mereka. Sementara uang itu dibawa mereka," tutur Lies.

Akibatnya, PPRS harus menalangi uang IPL warga selama sembilan tahun dengan dana dari anggaran sinking fund.

"Kurang lebih Rp40 miliar selama sembilan tahun. Dan itu adalah uang yang cukup besar untuk warga, untuk memelihara gedung, keamanan warga. Sehingga saat ini, kami sudah di titik sangat membutuhkan uang itu," ungkap Lies.

Baca Juga: KPK Panggil Pegawai BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Ia berharap Pj Gubernur Jakarta memberi atensi pada kasus ini dan turut membantu penyelesaian masalah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas.

Ia juga masih berkeinginan PPRS tandingan mengganti rugi Rp40 miliar yang dipakai untuk menalangi IPL warga.

"Jadi, kami meminta kepada Pak Penjabat Gubernur untuk melaksanakan putusan kasasi yang sudah inkrah, yang sudah berkekuatan tetap," kata Lies.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK