Satpol PP DKI Amankan 1 Juta Rokok Ilegal di Jaksel, Ditemukan di Warung dan Rumah Kontrakan

AKURAT.CO Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal, yang dijual tanpa cukai di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan operasi digelar berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Polemik RPMK Rokok Polos Tanpa Merek: Kemenkes Abaikan Petani Tembakau dan Cengkeh!
"Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1.000.000 batang rokok ilegal yang kami temukan di dua lokasi yang berbeda," ujarnya.
Dia menjelaskan, rokok ilegal ditemukan di warung sebanyak 200.000 batang, dan di rumah kontrakan sebanyak 800.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,38 juta, yang diprediksi merugikan negara mencapai Rp746 juta.
Tamo menuturkan, pelaku pengedar dan penadah Rokok Ilegal akan dijatuhi Pidana Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Sementara itu, pemilik Rumah Kontrakan dan Tempat usaha akan di kenakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan akan dilakukan penutupan dan penyegelan atas rumah kontrakan maupun tempat usaha tersebut.
"Kami berharap, masyarakat dan pedagang tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, penjualan rokok ilegal menimbulkan kerugian pada negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








