"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno, dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPUD Jakarta, Dody Wijaya, dalam rapat pleno di Kantor KPUD Jakarta, Minggu (22/9/2024).
 
Menurutnya, KPUD mendapatkan tanggapan masyarakat yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno sebagai Si Doel.
 
Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
 
"Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan," jelas Dody.
 
 
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
 
Atas dasar tersebut, KPUD menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan nama cawagub Jakarta atas nama Haji Rano Karno atau Si Doel.
 
Diketahui, Rano Karno bersama cagub Pramono Anung diusung PDI Perjuangan, Partai Hanuradan Partai Ummat di Pilkada Jakarta 2024.
 
KPUD Jakarta telah resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur yang akan bertarung di Pilkada Jakarta.

Yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).