Demo Kawal Putusan MK Ricuh, Massa Bakar Pagar dan Berhasil Masuk Gedung DPR

AKURAT.CO Aksi unjuk rasa pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI terkait ambang batas Pilkada 2024 yang terancam dianulir DPR RI, berjalan ricuh.
Berdasarkan pantauan Akurat.co pada pukul 16.30 WIB, massa aksi telah membakar pagar depan yang membatasi antara Gedung DPR RI dan Jalan Gatot Subroto.
Asap hitam pun mengepul di atas pagar, sembari demonstran yang terus melempar botol air mineral ke arah gedung DPR.
Tak berlangsung lama, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menyemprotkan water cannon ke arah pagar sehingga api bisa dipadamkan. Setelahnya, bentrokan pun tak terhindarkan, pihak kepolisian dan massa demonstran terlibat aksi saling lempar batu dan botol.
Baca Juga: Megawati Soal Unjuk Rasa Kawal Putusan MK: Ini Darurat Konstitusi
Massa demonstran semakin memaksa untuk masuk setelah menjebol lagi pagar kiri jauh depan Gedung DPR RI, sejumlah pengunjuk rasa berhasil masuk dan mengalami bentrokan langsung dengan polisi.
Polisi pun langsung mengeluarkan gas air mata untuk mengatasi massa aksi yang mulai ricuh. Sampai berita ini ditulis, kericuhan dalam demonstrasi masih terus berlangsung.
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat dari kalangan buruh, aktivis, hingga mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Demonstrasi ini juga bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang ingin mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.
Salah satu seruan demonstrasi datang dari BEM UI yang akan berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI pada pukul 09.00 WIB.
"Seruan aksi massa kawal putusan MK," ungkap keterangan BEM UI di media sosial resmi mereka, dikutip Kamis (22/8/2024).
Selain itu, ada pula demo bertajuk 'Aksi Mengawal Putusan MK' yang akan dilakukan Partai Buruh di depan Gedung DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









