Akurat

Meresahkan Masyarakat, 40 Preman di Jakarta Utara Diamankan oleh Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 9 Agustus 2024, 16:12 WIB
Meresahkan Masyarakat, 40 Preman di Jakarta Utara Diamankan oleh Polisi

AKURAT.CO Sebanyak 40 preman terjaring dalam operasi yang digelar oleh anggota Polsek Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (8/8/2024). Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Dalam operasi ini kami mengamankan 40 orang preman yang kedapatan melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Puluhan preman yang diamankan tersebut, di antaranya 30 orang sebagai 'pak ogah', tujuh orang parkir liar, serta tiga orang yang menjadi debt collector.

Baca Juga: Profil Epy Kusnandar, Aktor Preman Pensiun yang Ditangkap Karena Positif Ganja

"Kami mendapatkan adanya laporan dari masyarakat, sebagai contoh adanya pak ogah yang memberikan prioritas jalan semaunya tanpa memikirkan dampaknya, yakni macet," tukasnya.

Adapun operasi ini dilakukan di tiga lokasi, yakni jalan Gunung Sahari Raya, Lodan Raya, Kampung Bandan, jalan Benyamin Sueb, serta jalan RE Martadinata. Ketiga lokasi tersebut dipilih karena dianggap rawan akan adanya 'pak ogah' dan aksi premanisme.

Sebagai tindak lanjut, para preman tersebut akan dikumpulkan dan didata untuk diberikan imbauan menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak meresahkan warga. Untuk saat ini, para preman masih bisa dilakukan pembinaan agar tidak kembali turun ke jalan dan meresahkan masyarakat.

Binsar menegaskan, jika para preman tersebut masih melakukan perbuatan yang sama, maka Pihaknya akan langsung menyerahkannya ke Dinas Sosial (dinsos).

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos, jika masih ada yang mengganggu atau meresahkan masyarakat maka akan langsung kami serahkan ke Dinsos," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.