Tak Bisa Sembarangan! Ternyata Ini Syarat Penerimaan Kartu Lansia Jakarta 2024

AKURAT.CO Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi persyaratan tertentu.
Penyaluran KLJ 2024 melalui seleksi ketat, hanya warga yang memenuhi kriteria yang berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Ceknya
Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bermanfaat bagi lansia yang benar-benar membutuhkan.
Pada tahun 2024, program KLJ masih berlanjut dengan beberapa perubahan terkait persyaratan dan penyaluran bantuan. Berikut informasi terbaru mengenai persyaratan penerima bansos KLJ 2024.
Syarat Penerimaan KLJ 2024
1. Minimal 60 tahun atau lebih
2. Berdomisili di DKI Jakarta minimal 6 bulan
3. NIK tercantum pada Siladu DKI Jakarta
4. Data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Wajib terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)
6. Bukan penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN
7. Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan
8. Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial
9. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil
10. Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan
11. Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial
12. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil
Warga yang tidak terdaftar KLJ 2024 tapi memenuhi syarat, dapat mendaftar melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di kelurahan.
MPM adalah cara bagi warga yang belum terdaftar di DTKS untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KLJ.
Cara Cairkan Dana KLJ 2024
para penerima KLJ harus memiliki rekening Bank DKI, pastikan kartu ATM aktif untuk pencairan yang mudah dan efisien. Jika kartu belum aktif setelah 4 minggu, hubungi Cabang Bank DKI terdekat.
Jika kartu ATM telah aktif maka bisa langsung datang ke Bank DKI terdekat dengan membawa buku rekening dan KTP.
Selain itu, bisa juga melalui ATM Bank DKI jika sudah aktif.
Apabila tidak ingin pergi ke bank maka pencairan dana KLJ dapat dilakukan melalui handphone secara online.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ramai Tindakan Boikot, Ketahui Berikut Jenis-jenisnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








