Akurat

Polisi Tetapkan 2 Pemilik PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Subang

Siti Nur Azzura | 29 Mei 2024, 13:17 WIB
Polisi Tetapkan 2 Pemilik PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Subang

AKURAT.CO Polisi menetapkan dua pemilik perusahaan otobus (PO) bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.

"Menetapkan dua orang ini (AI dan A) sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Setelah ditelusuri, keduanya ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Usut Kecelakaan Maut Rombongan SMK, Polisi Segera Periksa Perusahaan Otobus dan Karoseri

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Wibowo.

Bahkan, perusahaan tersebut asal tempel logo PO Putera Fajar. "Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya kini dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palasari, Subang, Jawa Barat.

"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (13/5/2024) malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.