Akurat

Bamsoet Minta Polri Kasih Tenggat Waktu bagi Pengendara Motor Bikin SIM C1

Rizky Dewantara | 28 Mei 2024, 20:03 WIB
Bamsoet Minta Polri Kasih Tenggat Waktu bagi Pengendara Motor Bikin SIM C1

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai Senin (27/5/2024), untuk motor 250-500 cc.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Polri untuk memberikan tenggat waktu bagi masyarakat, yang mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500 cc, untuk membuat SIM C1.

"Meminta Polri untuk menyampaikan sosialisasi mengenai pemberlakuan-nya SIM C1 tersebut kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, sosialisasi tenggat waktu itu membuat masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas kecepatan 250-500 cc, dapat segera memenuhi kewajiban-nya untuk membuat SIM tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Resmi Berlakukan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

Di samping itu, dia pun meminta kepada pengendara roda dua dengan mesin besar tersebut, untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada walaupun sudah memiliki SIM C1. "Bersopan santun dalam berlalu lintas, serta memperhatikan tingkat keamanan dalam berkendara," ujarnya.

Dia juga meminta Polri untuk memastikan masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM C1. Di antaranya pembuat SIM tersebut harus dinyatakan lulus dalam seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, baik syarat administrasi, ujian teori, maupun praktik

"Sehingga masyarakat yang memiliki SIM C1 benar-benar sudah memahami dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam berkendara di jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," katanya di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.