Bamsoet Minta Polri Kasih Tenggat Waktu bagi Pengendara Motor Bikin SIM C1

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai Senin (27/5/2024), untuk motor 250-500 cc.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Polri untuk memberikan tenggat waktu bagi masyarakat, yang mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500 cc, untuk membuat SIM C1.
"Meminta Polri untuk menyampaikan sosialisasi mengenai pemberlakuan-nya SIM C1 tersebut kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, sosialisasi tenggat waktu itu membuat masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas kecepatan 250-500 cc, dapat segera memenuhi kewajiban-nya untuk membuat SIM tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Resmi Berlakukan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC
Di samping itu, dia pun meminta kepada pengendara roda dua dengan mesin besar tersebut, untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada walaupun sudah memiliki SIM C1. "Bersopan santun dalam berlalu lintas, serta memperhatikan tingkat keamanan dalam berkendara," ujarnya.
Dia juga meminta Polri untuk memastikan masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM C1. Di antaranya pembuat SIM tersebut harus dinyatakan lulus dalam seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, baik syarat administrasi, ujian teori, maupun praktik
"Sehingga masyarakat yang memiliki SIM C1 benar-benar sudah memahami dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam berkendara di jalan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," katanya di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








