Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap

AKURAT.CO Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) telah diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, pelaku ditahan di Polresta Jayapura Kota.
Baca Juga: Lima Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Jalani Rehabilitasi
"Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray, terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," kata Kombes Ignatius kepada wartawan, Senin (06/04/2024).
Selain itu, petugas Bea Cukai juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Pihaknya lalu menyerahkan WN Papua Nugini beserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS.
"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan oleh Polresta Jayapura Kota.
"Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan lima nama yang berbeda namun fotonya sama," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





