Akurat

Berdiri Sejak 1982, Penyimpanan Munisi Gudang Peluru Ciangsana Sudah Sesuai Prosedur

Dwana Muhfaqdilla | 31 Maret 2024, 00:38 WIB
Berdiri Sejak 1982, Penyimpanan Munisi Gudang Peluru Ciangsana Sudah Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Mohamad Hasan, memastikan sistem pergudangan pada tempat penyimpanan amunisi telah sesuai prosedur. Meskipun, Gudang Peluru Kodam Jaya sudah berdiri sejak 1982.

"Gudang ini berdiri tahun 1982. Jangan ngitung tuanya tapi ini ada pembelian terus kan bahkan Paldam sudah dicek sesuai prosedur," kata Hasan di lokasi, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bakal Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ledakan Gudang Munisi Ciangsana

Hasan beralasan, sistem pergudangan sudah sesuai prosedur dikarenakan penyimpanan amunisi dilakukan di dalam bunker. Kemudian, terdapat tanggul-tanggul di atasnya yang berfungsi sebagai pengaman.

"Kami pastikan sekali lagi bahwa sistem pergudangan sudah sesuai prosedur berada di bunker semua dan apalagi kondisi munisi yang kadaluarsa ini sudah aman kalau ledakan, tetapi ya kita tidak tahu munisi kan terbang ke mana-mana," ungkapnya.

Bahkan, dia memastikan di dalam gudang pun tidak ada instalasi kelistrikan. Maka dari itu, ia memastikan ledakan amunisi bukan dari faktor lingkungan, melainkan dari amunisi itu sendiri.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Kembalikan Amunisi yang Terpental Saat Gudang Peluru Meledak

"Dan di gudang itu tidak ada sistem listrik, tidak ada apapun yang menyebabkan ledakan dari luar, tapi mungkin materil-materil dari munisi dan bahan peledak itu sendiri yang bergesek atau karena labil. Makanya dia menimbulkan asap dan dia menimbulkan ledakan," ungkapnya lagi.

Sementara itu, kebakaran dan ledakan terjadi di Gudang Peluru milik Kodam Jaya di Kampung Parung Pinang, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami sudah mengecek di seluruh lokasi, satu kilometer ke depan ke arah pemukiman, tidak ada korban jiwa," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.