Akurat

Polisi Bakal Periksa Pemilik 4 SPBU Pengoplos Pertalite Pakai Pewarna

Dwana Muhfaqdilla | 29 Maret 2024, 14:45 WIB
Polisi Bakal Periksa Pemilik 4 SPBU Pengoplos Pertalite Pakai Pewarna

AKURAT.CO Bareskrim Polri masih akan memeriksa pemilik keempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terkait pemalsuan BBM jenis Pertamax. Di mana BBM Pertalite diberi pewarna sehingga menyerupai Pertamax.

"Terkait owner, ini belum. Apakah terlibat atau tidak, ini masih proses pemeriksaan, apabila ada mens rea-nya akan kita tindak lanjuti," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, dikutip Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut, pihaknya melihat semacam adanya modus kerja sama yang dilakukan oleh para pelaku yakni manajer, pengawas hingga operator terhadap pemilik. Maka dari itu, ia tak menutup kemungkinan bahwa pemilik ikut diproses.

Baca Juga: 4 SPBU Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Tidak menutup kemungkinan, apabila nanti kita peroleh ada keterangan atau alat bukti yang memang mengarah tidak memungkinkan, kita akan proses," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil membongkar empat SPBU yang melakukan kecurangan dengan memalsukan BBM jenis Pertamax. Dalam aksinya, pelaku mencampurkan BBM jenis Pertamax dengan BBM jenis Pertalite, yang kemudian dijual dengan harga Pertamax.

"(Pada 7 Maret membongkar) SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kemudian kita kembangkan pada hari Senin, 25 Maret, SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," kata Nunung.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, diantaranya RHS (49) sebagai pengelola SPBU, AP (37) sebagai manajer SPBU, DM (41) sebagai manajer SPBU serta RY (24) dan AH (26) sebagai pengawas SPBU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.