Akurat Logo

KPU DKI Jakarta Sudah Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tiga Wilayah

Mukodah | 8 Maret 2024, 23:04 WIB
KPU DKI Jakarta Sudah Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tiga Wilayah


AKURAT.CO KPU DKI Jakarta telah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

Rekapitulasi sudah diselesaikan untuk tiga wilayah yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Timur pada Kamis (7/3/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi suara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di mana, Pasal 15 huruf (f) menyebutkan bahwa tugas KPU provinsi adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD serta pilpres di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Tekan Angka Surat Suara Tidak Sah, KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pencoblosan

Dalam rekapitulasi tersebut, KPU DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Kemudian Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

Wahyu menambahkan, Jumat (8/3/2024), KPU DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan selama 7-9 Maret 2024 di Jakarta.

Baca Juga: Usung Serba 8, PKS Parpol Pertama Daftarkan BCAD Ke KPU DKI Jakarta

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK