Polsek Pancoran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian ART yang Viral di Medsos
Dwana Muhfaqdilla | 4 Maret 2024, 18:35 WIB

AKURAT.CO Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Pancoran berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial dengan pelapor Ustadz Muhammad Al Jufri.
Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Jumat, (8/12/2023), sekitar pukul 18.00 WIB dan pelaporannya dilakukan pada hari Selasa, (12/12/2023) pukul 16.26 WIB. Pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga bernama Yunita Sari (31) dan berasal dari Tanggamus, Lampung.
“Pelaku berhasil mencuri 4 kartu ATM milik korban. Kejadian terjadi di kediaman korban di Jalan Mampang Prapatan XV/94 RT 008 RW 005 Kelurahan Duren Tiga Pancoran. Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri,” kata Sujarwo kepada wartawan di kantornya, Senin (4/3/2024).
Pelaku kemudian mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp73,9 Juta.
Korban pun baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari Bank BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp7 Juta. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos,” tambahnya.
Penyidik dalam hal ini berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2/2024) pukul 2.00 WIB dini hari di daerah Bekasi. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi.
Baca Juga: Bayer Leverkusen Unggul 10 Angka di Puncak, 7 Laga Lagi untuk Patahkan Rezim 11 Tahun Muenchen
Hasil penyidikan pun melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku, berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.
Adapun Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku telah ditahan di Polres Jaksel dengan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









