CATAT 20 Lokasi Razia Lawan Arah di Jakarta, Digelar Pagi dan Sore Hari

AKURAT.CO Razia lawan arah kembali dilakukan mulai awal pekan ini.
Berdasarkan titik yang tersebar, razia lawan arah mayoritas dilakukan di daerah Jakarta Pusat.
Sebagai contoh, razia lawan arah di Jakarta Pusat tersebar paling banyak dibandingkan daerah lainnya yakni dengan 7 titik.
Baca Juga: Kapolri Mutasi pada 11 Perwira Tinggi dan Menengah, Ternyata Ini Alasannya!
Titik tersebut berada di Jalan KH H Mansyur, Jalan Kramat Bunder, Jalan Gunung Sahari, Jalan Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kebon Sirih Timur dan Johar Baru.
Meski begitu, dilihat dari unggahan di media sosial X, oleh akun @tmcpoldametro, razia lawan arah pekan ini lebih sering dilakukan di daerah Jakarta Selatan.
Seperti pada hari Senin pagi lalu, razia dilakukan di depan Stasiun Tanjung Barat, Jalan Leteng Agung Raya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 20 titik raziah lawan arah di Jakarta.
Baca Juga: Paul Pogba Resmi Diskors 4 Tahun Akibat Penyalahgunaan Doping
Jakarta Pusat
Jalan KH H Mansyur
Jalan Kramat Bunder
Jalan Gunung Sahari
Jalan Karang Anyar
Jalan Letjen Suprapto
Jalan Kebon Sirih Timur dan Johar Baru.
Jakarta Utara
Jalan Raya Cilincing
Jakarta Selatan
Taman Setiabudi
Rasuna Said
Jalan Kalibata Raya
Jalan Ciputat Raya
Jalan Lenteng Agung Raya
Lampu Merah Robinson Pasar Minggu
Jakarta Timur
Jalan Raya Bekasi
Flyover Pondok Kopi
Jalan I Gusti Ngurah Rai
Turunan Flyover Klender
Jakarta Barat
Ring Road Rawa Buaya
Ring Road Pintu Air Cengkareng
Aturan mengenai larangan lawan arah sendiri tertulis pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan ganjaran bagi pengendara melawan arah.
Baca Juga: Israel Ambil Alih 650 Hektare Tanah di Tepi Barat yang Berbatasan dengan Permukiman Yahudi
Batas aturan dijelaskan di pasal 106 UU LLAJ yakni; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan Bunyi dan Sinar;
g. Kecepatan Maksimal atau Minimal; dan/atau
h. Tata Cara Penggandengan dan Penempelan dengan Kendaraan Lain.
Aturan konkrit tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta bobot sanksi.
Baca Juga: Miris, 104 Warga Gaza Terbunuh Oleh Serangan Israel Saat Menunggu Bantuan
Sedangkan bobot sanksi dijelaskan di pasal 287 UU LLAJ, berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








