Modus Sistem Tempel, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Pademangan Jakarta Utara
Dwana Muhfaqdilla | 27 Februari 2024, 20:38 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan modus sistem tempel. Ketiganya diamankan di kos-kosan yang berbeda-beda di Pademangan, Jakarta Utara.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Pademangan menjalankan operasi pada 9 Februari hingga 21 Februari 2024.
Lebih lanjut, polisi menyita atau mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu hingga ganja.
“Dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari 3 tersangka,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolsek Pademangan, dikutip Selasa (27/2/2024).
Adapun ketiga pengedar memiliki jaringan narkoba yang berbeda-beda. Selain sebagai pengedar, para pelaku juga mengkonsumsi narkoba.
“Tiga tersangka tersebut yakni DM (26), JA (42), dan SGH (26). Kami menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda,” ucap Kapolsek.
Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu-2 juta dalam aksinya ini. Uangnya digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga bandar narkoba yang ditangkap akan dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








