Modus Sistem Tempel, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Pademangan Jakarta Utara
Dwana Muhfaqdilla | 27 Februari 2024, 20:38 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan modus sistem tempel. Ketiganya diamankan di kos-kosan yang berbeda-beda di Pademangan, Jakarta Utara.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Pademangan menjalankan operasi pada 9 Februari hingga 21 Februari 2024.
Lebih lanjut, polisi menyita atau mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu hingga ganja.
“Dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari 3 tersangka,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolsek Pademangan, dikutip Selasa (27/2/2024).
Adapun ketiga pengedar memiliki jaringan narkoba yang berbeda-beda. Selain sebagai pengedar, para pelaku juga mengkonsumsi narkoba.
“Tiga tersangka tersebut yakni DM (26), JA (42), dan SGH (26). Kami menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda,” ucap Kapolsek.
Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu-2 juta dalam aksinya ini. Uangnya digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga bandar narkoba yang ditangkap akan dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










