Akurat Logo

Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri

Leo Farhan | 11 Januari 2024, 14:36 WIB
Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri

AKURAT.CO Polri belum mengagendakan pemeriksaan ulang eks Ketua KPK Firli Bahuri. Berkas Firli belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak mengakui Firli perlu diperiksa kembali. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan penyidik bakal memeriksa eks Kapolda Sumsel.

"Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan," jelas Kombes Ade Safri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Polri Tak Dahulukan Perkara TPPU Firli Bahuri

Kombes Ade Safri bakal menginformasikan jika pemeriksaan untuk Firli sudah terjadwal. Selain itu, pada Rabu (10/1/2024) kemarin, Kombes Ade Safri juga menyatakan bahwa ada sejumlah saksi yang kembali diperiksa terkait kasus ini. Namun, ia tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.

"Waktunya nanti kita update. Saksi-saksi yang diperiksa. FB nanti kita update," ungkap Ade Safri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara mantan Ketua KPK itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Romli Tegaskan Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli

Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menyebut pengembalian berkas perkara bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2022 dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023.

"Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," kata Herlangga dalam keterangannya.

Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," ujar Herlangga.

Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Berhentikan Firli

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ucap Herlangga.

Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta hari ini Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap satu tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.