AKURAT.CO Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menegaskan menolak jadi saksi meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Romli mengaku bakal a membalas surat panggilan Polda Metro Jaya terkait keberatannya untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Romli diminta menjadi saksi meringankan dalam perkara pemerasan dan gratifikasi yang membelit Firli. Romli bersedia ikut membantu perkara tersebut namun dengan kapasitas sebagai ahli, bukan saksi meringankan.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli. (Surat tersebut) akan saya kirim (lewat) email," kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Giliran Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli
Sebelumnya Romli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meringankan pada Senin (15/1/2024). Romli mengaku sudah menyampaikan sikap menolak kepada Firli dan Polda Metro Jaya.
Sementara, Polda Metro Jaya meminta Romli untuk mengirim surat balasan kalau tidak bersedia menjadi saksi meringankan.
Romli sudah memiliki penilaian terhadap langkah penyidik mengusut perkara Firli. Dia meminta penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan TPPU yang diduga dilakukan Firli.
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU, maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010," jelasnya.
Menurutnya, kalau Firli terindikasi memiliki harta yang tak sesuai dengan profilnya, maka penyidik harus membuktikan adanya pidana asal terlebih dulu.
"Jika harta Firli hanya ada kelebihannya, maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan







