Ridwan Kamil Bukan Rekomendasi Golkar DKI
AKURAT.CO Golkar DKI menolak Ridwan Kamil (RK) masuk bursa Cagub DKI pada Pilgub 2024. Golkar tetap merekomendasikan Ahmed Zaki sebagai calon tunggal di DKI.
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar DKI, Basri Baco menyebutkan, hingga kini belum ada perubahan rekomendasi cagub. Adapun RK disebut-sebut bakal berlaga pada Pilpres 2024 dengan mendampingi Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.
"Dari DPD Golkar DKI Jakarta sampai sekarang belum ada perubahan," kata Basri Baco, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Duet Ganjar-Ridwan Kamil Rajai Survei SMRC
Sekalipun menyandang status kader, RK dianggap belum sekaliber Ahmed Zaki pada level DKI. Zaki dianggap merintis karier politiknya di partai beringin dari bawah, sedangkan RK dikategorikan sebagai pendatang baru.
Dia berpendapat pencalonan Ahmed Zaki merupakan aspirasi kader Golkar DKI. Maka tak etis pula memunculkan nama RK untuk berlaga pada Pilgub DKI.
"Kalau Pak Zaki ada dari bapaknya di Golkar, dari orok di Golkar juga dia. Jadi yang baru harus tau diri lah," seloroh Basri Baco.
Baca Juga: Ridwan Kamil Direbut Apa Dipepet?
Dirinya meminta RK untuk fokus di Jabar, karena masih memiliki kesempatan berlaga di sana. Lagipula, RK sudah kuat di Jabar.
"Maju terus pantang mundur untuk Jabar. Maju terus pantang mundur untuk dua periode di Jabar," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







