Langsung Kerja, Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Tanpa Arak-arakan

AKURAT.CO Tidak ada pawai atau arak-arakan meriah saat pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
"Pak Gubernur sudah bilang, kita tidak perlu arak-arakan," kata Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Rano Karno, usai mengikuti pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Menurut Si Doel, setelah pelantikan di Istana Negara, nantinya akan berjalan seperti biasa saja.
Dilanjutkan dengan mendatangi Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Festival Bandeng Tanpa Anies dan Ahok, Simak Penjelasan Penjabat Gubernur Jakarta
Ia memastikan bahwa tidak ada arak-arakan dalam rangkaian pelantikan dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung.
Si Doel menjelaskan, kegiatan setelah pelantikan yaitu serah terima jabatan di Balai Kota dan dilanjutkan dengan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jakarta.
"Setelah pelantikan di Istana, kita ke Balai Kota untuk sertijab. Setelah itu paripurna di DPRD. Begitu saja, tidak perlu ada arak-arakan," katanya.
Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kemendagri, Jakarta.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta, Pramono Siap Realisasikan Janji Kampanye
Sebagai bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelantikan yang digelar serentak pada 20 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan, ada 239 kepala daerah terpilih dari Pulau Sumatera dan Jawa dijadwalkan melakukan cek kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan terkait hal-hal dasar seperti tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
Pemeriksaan hari pertama dijadwalkan untuk 239 kepala daerah terpilih dari Pulau Sumatera dan Jawa.
Baca Juga: KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
Sedangkan 242 kepala daerah terpilih dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali serta Nusa Tenggara dijadwalkan melakukan cek kesehatan pada Senin (17/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








