AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak terkait akan mengkaji usulan pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam.
"Ya ide bagus (penerapan ganjil genap 24 jam)," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada wartawan di sela meninjau LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, untuk menerapkan ganjil genap selama 24 jam penuh butuh koordinasi mendalam dengan jajaran Polda Metro Jaya dan juga Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Di Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta segera melakukan kajian terkait penerapan ganjil genap 24 jam di ibu kota.
"Iya, nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub. Mudah-mudahan, kita kaji dua-tiga hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat," jelas Heru.
Senada disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Dia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti saran mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam dengan mendiskusikannya terlebih dahulu.
"Itu harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi. Kita uji coba seperti itu," katanya.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Begini Cara Mengeceknya Lewat Google Maps
Doni menjelaskan, perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut.
"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung diaplikasikan," ujarnya.
Dia menambahkan, perlunya kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.
"Apapun yang menjadi masukan dalam pemecahan masalah kemacetan, polusi udara dan sebagainya tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik. Mengkaji supaya hasilnya dapat berjalan baik di masyarakat," jelas Doni.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengusulkan agar pemprov melaksanakan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh.
Hal itu dimaksud untuk mengurangi kemacetan dan juga polusi udara di ibu kota.
Selama ini ganjil genap diterapkan di sejumlah titik jalan di Jakarta pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Untuk sore hari diberlakukan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun









