Akurat Logo

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Di Ibu Kota 

Maria Gabrielle | 26 April 2023, 17:39 WIB
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Di Ibu Kota 

AKURAT.CO Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem pembatasan ganjil genap pasca-libur Lebaran 2023. 

Polisi akan menindak pelanggar yang terekam dalam kamera Electronic Traffic Law Enforcement  atau ETLE. "(Ganjil genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, di Jakarta, Rabu (26/4/2023). 

Dia menyampaikan bahwa kepolisian akan memaksimalkan kamera ETLE statis maupun mobile saat menindak para pelanggar ganjil genap.

"Di semua titik ETLE. Dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," jelas Jhoni. 

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama masa libur Idulfitri 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut ditiadakan selama tujuh hari pada periode 19-25 April 2023. 

Berikut 25 titik di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil genap:

Jakarta Pusat 

Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur 

Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka.

Jakarta Barat 

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK