Kawasan Kota Tua Diawasi Secara Ketat, Pemkot Jakbar Kerahkan 250 Satpol PP
AKURAT.CO - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kota Tua.
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan sehingga kawasan wisata Kota Tua tetap teratur dan nyaman bagi pengunjung.
”Kami bertugas mengatur keberadaan pedagang yang berjualan di tempat yang telah disediakan, yakni lokasi binaan Kota Intan yang mampu menampung sebanyak 458 pedagang,” kata Yani, Rabu (1/2).
Yani menambahkan, jajarannya telah meminta Sudin PPKUKM Jakbar untuk terus membenahi fasilitas pendukung di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan, sehingga pedagang betah berdagang di lokasi yang telah disediakan.
”Untuk akses air bersih di Lokbin Kota Intan sudah ditindaklanjuti dengan instansi terkait. Kami juga sudah membuat fasilitas jalan bagi pengunjung, dari Jalan Teh hingga ke Cafe Batavia yang berada di areal Plaza Museum Fatahilah,” ungkapnya.
Camat Tamansari, Agus Sulaeman, mengatakan bahwa untuk saat ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang gencar menertibkan dan menegakkan peraturan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Untuk penataan Kota Tua, sedang dilakukan penertiban peraturan oleh Satpol PP Jakarta Barat dan hasilnya sudah lumayan baik,” ujar Agus.
Lebih lanjut, dikatakan Agus bahwa untuk petugas kebersihan, UPK Kota Tua memiliki 200 petugas. Untuk areal internal Kota Tua, dibersihkan oleh petugas Kota Tua. Sedangkan untuk yang di luar, dilakukan oleh petugas PPSU Kelurahan Pinangsia.
“Dalam rangka penataan sarana dan prasarana Kota Tua, PKL harus masuk ke lokbin Kota Intan dan ada juga yang menyewa secara mandiri. Kami juga sudah memfasilitasi PKL masuk ke Gedung Kota Tua. Intinya, Jalan Kunir tidak tertutup lagi PKL,” jelasnya.
Dikatakan Agus, pengawasan Kota Tua melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Sudin Perhubungan dengan mengerahkan petugas menata parkir liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengerahkan 250 petugas untuk berjaga. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





