Tak Punya Dasar Hukum, UTA '45 Gugat SK PN UKAI ke PTUN

AKURAT.CO, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) mengandeng mahasiswa dari Aliansi Korban UKAI Indonersia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri (AAPN) melayangkan gugatan untuk Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum penggugat Anton Sudanto meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) dibatalkan lantaran dianggap tidak memiliki dasar hukum. Tak hanya mendaftarkan gugatan sejumlah mahasiswa korban UKAI itu berunjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI.
"PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut," kata tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto, Kamis (17/11).
Lebih lanjut, Anton mengatakan ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Yakni penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah.
"Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka," papar Anton.
Tak hanya itu, Anton, rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang. Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.
"Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah," kata dia.
PN UKAI sendiri, kata Anton, dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang itu, tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetens
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





