Akurat

Arus Lalu Lintas Kawasan Patung Kuda-Monas Sudah Kembali Normal

| 2 Desember 2021, 17:25 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Patung Kuda-Monas Sudah Kembali Normal

AKURAT.CO Polda Metro Jaya saat ini sudah kembali membuka sejumlah ruas jalan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Sebelumnya sejumlah ruas jalan tersebut ditutup untuk menghindari datangnya massa Reuni 212.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda sudah dibuka semua.

"Sudah normal semua, sudah dibuka secara bertahap, mulai pukul 14.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Masih kata Zulpan, arus lalu lintas menuju Patung Kuda dan sekitarnya sudah bisa dilalui secara normal. Massa yang sempat berdatangan juga sudah dibubarkan.

"Kita berharap tidak ada (massa) yang mencoba berangkat lagi, sudah normal lah," jelas Zulpan.

Sebelumnya, aksi Reuni 212 rencananya tetap nekat dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya siapkan beberapa aturan apabila aksi reuni tersebut tetap dilakukan di Patung Kuda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan telah menyiapkan beberapa undang-undang jika aksi reuni 212 tetap dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Sebab, kata Zulpan, aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Lanjut Zulpan, tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP. Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP.

Sementara itu, gabungan TNI-Polri menghalangi massa yang datang untuk melakukan aksi Reuni 212. Kurang lebih sebanyak 500 orang ingin memasuki wilayah Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Selain itu, Zulpan juga merespon pernyataan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap kepolisian dalam memberikan izin Reuni 212, dengan aksi demonstrasi di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,  dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada ketentuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Lanjut Zulpan, adapun perizinan penggunaan lokasi berada di bawah naungan pemerintah daerah. Sedangkan pemda tidak mengizinkan kegiatan Reuni 212 digelar di kawasan Patung Kudang Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.