Akurat

Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya

Citra Puspitaningrum | 23 Desember 2025, 20:10 WIB
Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 10.000 Banser Amankan Nataru, Gaungkan Teladan Kemanusiaan Gus Dur dan Riyanto

Saat Natal 2025, sistem ganjil genap ditiadakan pada Kamis (25/12/2025) saat perayaan Natal, dan Jumat (26/12/2025) sebagai cuti bersama Natal. Sementara saat tahun baru 2026, sistem ganjil genap ditiadakan pada Kamis (1/1/2026). 

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026," tulis keterangan Dishub Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Selasa (23/12/2025).

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama berkendara. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan," bunyi imbauan Dishub kepada masyarakat Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.