Saatnya Pramono Anung Tunjukkan Kepekaan, Pengamat: Cabut Tunjangan Rumah Anggota DPRD

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan DPRD DKI yang dinilai fantastis, yakni Rp78 juta per bulan untuk pimpinan dan Rp70 juta bagi anggota dewan.
Skema tunjangan tersebut mulai berlaku sejak 2022 melalui keputusan Gubernur Anies Baswedan.
Padahal pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2016, besaran tunjangan masih lebih rendah: Rp70 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp60 juta bagi anggota.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai, sudah saatnya kebijakan ini dibatalkan. Ia menekankan, kericuhan demonstrasi yang menolak tunjangan rumah dinas DPR RI seharusnya menjadi pelajaran berharga.
“Bagi Pramono, sebagai gubernur DKI Jakarta, pembatalan tunjangan perumahan DPRD bisa menjadi langkah simbolik untuk meredam kemarahan publik dan menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi rakyat,” ujar Efriza di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Fantastis Anggota DPRD DKI Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik
Lebih jauh, Efriza mendorong Pramono agar mengajak DPRD melakukan evaluasi secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Setidaknya dengan evaluasi terbuka yang berujung pada kesepakatan pembatalan, legitimasi politik bisa diperkuat, tekanan massa berkurang, dan potensi kemarahan publik terhadap DPRD dapat dicegah,” tegasnya.
Kebijakan tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 27 April 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan (sudah termasuk pajak).
Besaran ini meningkat dibandingkan aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 154 Tahun 2017, yang menetapkan tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan.
Baca Juga: Pramono Anung Diminta Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI
Alasan pemberian tunjangan tersebut adalah karena Pemprov DKI belum mampu menyediakan rumah jabatan untuk anggota dewan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









