Enggak Ada Ganjil Genap di Jakarta Saat Cuti Bersama Hari Raya Waisak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan sistem ganjil genap kendaraan pribadi selama libur Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025.
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskannya, peniadaan sistem ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Selain juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Adapun, sistem ganjil genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Di wilayah Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Tak Ada Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Jakarta Saat Libur Panjang Waisak, Ini Daftarnya
Lalu Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Untuk Jakarta Barat yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dan Jalan MT Haryono,
Dan Jakarta Timur diberlakukan di Jalan DI Pandjaitan serta Jalan Jenderal A Yani.
Baca Juga: Ganjil Genap Mudik Lebaran
Pemprov Jakarta belum akan menerapkan kebijakan ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi massal.
"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag





