Ribuan Ijazah Pelajar di Jakarta Tertahan, Tunggakan Mencapai Rp34 Miliar

AKURAT.CO Sebanyak 6.652 ijazah pelajar di Jakarta masih ditahan pihak sekolah karena tunggakan pembayaran yang mencapai Rp34,7 miliar.
Angka itu diperoleh dari laporan pendataan ijazah yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta per 30 April 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko menjelaskan, nilai tunggakan penebusan ijazah tersebut merupakan estimasi kasar yang diambil dari laporan yang diterima.
"Namun, data ini masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi lebih lanjut oleh tim dari suku dinas," katanya, usai Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tim Dinas Pendidikan segera melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak sekolah untuk memastikan apakah angka tersebut sesuai dengan aturan dan pembiayaan yang ada.
"Setelah itu, kami akan melakukan negosiasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan angka yang lebih akurat," ujar Sarjoko.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Satpam di Jakarta Harus Dilengkapi KTA dan Ijazah Satpam saat Jalankan Tugas
Baznas Bazis Jakarta akan dilibatkan dalam penyaluran dana untuk membantu penyelesaian masalah penahanan ijazah ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan Baznas untuk mekanisme penyaluran dana. Meskipun ini akan memerlukan usaha yang sangat besar karena jumlahnya yang signifikan," jelas Sarjoko.
Meski belum ada target pasti kapan masalah bisa diselesaikan, Sarjoko menegaskan bahwa ini akan menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kasus Penahanan Ijazah Karyawan, DPR: Harus Jadi Momentum Pembenahan Sistem Ketenagakerjaan
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan ini, meskipun waktu penyelesaiannya belum dapat dipastikan," ujarnya.
Dinas Pendidikan Jakarta kini sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan ijazah yang tertahan dapat segera diserahkan kepada pelajar yang berhak, meski prosesnya memerlukan waktu dan koordinasi matang.
Baca Juga: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kejam dan Tanpa Dasar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








