BK Award DPRD Jakarta Terintegrasi dengan Pelayanan Publik Anggota Dewan

AKURAT.CO Badan Kehormatan (BK) Award nantinya akan terintegrasi dengan penilaian terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh anggota dewan.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Jakarta, Yudha Permana, salah satu kriteria penilaian untuk anggota dewan terbaik adalah sejauh mana mereka dapat melayani publik, khususnya warga Jakarta.
"BK Award ini akan terintegrasi karena bagian dari anggota dewan yang terbaik adalah pelayanan publik. Kita akan melihat integrasi antara anggota dewan dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan masyarakat. Dan bagaimana mereka melayani warga Jakarta," jelasnya di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Akan Libatkan Pakar dalam Revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis
Yudha mengatakan, penilaian terhadap anggota dewan akan dilakukan berdasarkan kegiatan reses yang dilakukan.
Serta kemampuan mereka dalam menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi tepat.
"Dari resesnya, kemudian bagaimana beliau menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi. Semua itu akan menjadi bagian dari penilaian yang terintegrasi dalam BK Award ini," ujarnya.
Baca Juga: BK Award Bentuk Apresiasi Anggota DPRD Jakarta yang Pegang Teguh Kode Etik
Sebelumnya, DPRD Jakarta meluncurkan BK Award pertama kalinya di tahun 2025.
Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada anggota dewan, tenaga pendukung serta SKPD yang telah menunjukkan kinerja terbaik.
Pemenang BK Award menerima hadiah senilai Rp25 juta, disalurkan dalam bentuk barang yang dibutuhkan oleh konstituen masing-masing.
Baca Juga: Semrawut Trotoar dan Bahu Jalan, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Parkir Liar
"BK Award ini merupakan yang pertama kali diadakan di DKI Jakarta. Dan bertujuan untuk memberikan stimulus bagi anggota DPRD untuk terus bekerja profesional dan bertanggung jawab," kata Yudha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







