UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR Sebelum Tenggat MK

AKURAT.CO DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembentukan payung hukum ketenagakerjaan baru sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK. Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, penyusunan RUU tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi putusan MK, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif. Pembahasan berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.
Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026. Melalui surat tersebut, Presiden menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Yassierli menilai pembentukan UU baru tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, substansi aturan juga merupakan bentuk tindak lanjut konkret terhadap amanat konstitusional yang muncul dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar










