Paket Ekonomi 2027 Disiapkan, Ada BSU hingga Insentif Pajak

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas usaha pada kuartal IV-2026 hingga 2027.
Sejumlah program yang disiapkan mencakup bantuan beras bagi 33,2 juta keluarga, bantuan subsidi upah bagi 13,3 juta pekerja, insentif pajak penghasilan, hingga fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah.
Paket kebijakan tersebut menyasar sejumlah kelompok sekaligus, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, peserta pelatihan vokasi, hingga calon pembeli rumah.
Baca Juga: Semester II-2026, Stimulus Fiskal Dofokuskan ke Konsumsi dan Pariwisata
Pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi sektor industri untuk menjaga keberlanjutan kegiatan usaha dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga pemulihan ekonomi agar dapat dirasakan masyarakat luas, sekaligus meningkatkan produktivitas sektor riil.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Salah satu program yang disiapkan untuk kuartal IV-2026 adalah pembukaan rekening bank bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan fokus pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Namun, pemerintah masih melakukan pencocokan data antarkementerian dan lembaga untuk memastikan ketepatan jumlah serta sasaran penerima manfaat.
Di bidang perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi untuk Pertumbuhan 8 Persen
Program senilai Rp 17,5 triliun tersebut ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









