BI Rate Ditahan di 5,75 Persen, BI Siapkan Langkah Akselerasi Kredit dan Likuditas

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Agustus 2026.
Di tengah keputusan menahan bunga, BI menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga likuiditas, mendorong penyaluran kredit, sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Pjs Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan BI-Rate tetap sebesar 5,75%. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility dipertahankan 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.
Baca Juga: Rupiah Bergerak Mendatar Jelang Pengumuman BI Rate
"Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Destry dalam konferensi pers RDG secara daring, Rabu (19/8/2026).
Keputusan tersebut menunjukkan BI masih menempatkan stabilitas rupiah sebagai salah satu pertimbangan utama kebijakan moneter. Di sisi lain, bank sentral tetap membuka ruang dukungan terhadap pertumbuhan melalui kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran.
BI sebelumnya juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada dalam kisaran 4,9%-5,7%. Untuk pertumbuhan kredit, BI memperkirakan berada di kisaran 8%-12% pada tahun ini.
Alih-alih hanya mengandalkan penurunan BI-Rate, BI akan memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang atau KLM PPU. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
KLM PPU diarahkan untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut tetap diarahkan agar perbankan meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
BI juga akan memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan ditujukan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan ke sektor inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kebijakan BI tidak hanya berfokus pada tingkat suku bunga acuan, tetapi juga pada transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan dan sektor riil.
BI juga akan menjaga kecukupan likuiditas rupiah melalui pengelolaan operasi moneter. Bank sentral memastikan pertumbuhan uang primer berada di atas 10% atau double digit, sejalan dengan ekspansi moneter yang dilakukan.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang agar tetap sejalan dengan BI-Rate dan penguatan strategi operasi moneter pro-market.
"Bank Indonesia terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas," ujar Destry.
Strategi ini menjadi penting karena BI menghadapi dua kebutuhan secara bersamaan. Di satu sisi, likuiditas dan kredit perlu dijaga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kondisi global yang penuh ketidakpastian membuat stabilitas rupiah tetap harus diperhatikan.
BI juga memperluas cakupan transaksi underlying yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi untuk Swap Jual Lindung Nilai atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI sebesar 12,5%.
Sebelumnya, transaksi yang mendapatkan insentif tersebut hanya mencakup transaksi portfolio inflows. Ke depan, cakupannya diperluas sehingga mencakup pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).
Perluasan tersebut akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun. Transaksi juga dapat diperpanjang atau rollover sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.
Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu instrumen BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah. Selain kebijakan likuiditas, BI tetap memperkuat intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah.
Strategi tersebut dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kebijakan tersebut dilakukan ketika ketidakpastian global masih tinggi akibat perkembangan geopolitik dan perang di Timur Tengah. BI juga tetap menargetkan inflasi berada dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2026 dan 2027.
Dengan mempertahankan BI-Rate di 5,75%, BI memilih menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan kebutuhan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan.
Dukungan terhadap aktivitas ekonomi juga akan dilakukan melalui kebijakan sistem pembayaran.
BI akan memperkuat implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Selain itu, bank sentral menyiapkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, BI memang telah menggunakan kebijakan MDR sebagai salah satu instrumen untuk memperluas penggunaan QRIS, terutama pada segmen usaha mikro.
Dalam kebijakan sebelumnya, transaksi QRIS usaha mikro hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3%.
Perluasan MDR 0% untuk transaksi sampai Rp100.000 menjadi bagian dari strategi BI untuk mendorong akseptasi pembayaran digital sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.
BI juga akan menggelar Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026.
Kegiatan tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri keuangan.
Keputusan mempertahankan BI-Rate 5,75% pada Agustus 2026 dengan demikian tidak berdiri sendiri. BI menjalankan sejumlah instrumen lain untuk memastikan kebijakan moneter tetap memiliki transmisi ke pasar uang, perbankan, dunia usaha, dan masyarakat.
Di sisi stabilitas, BI memperkuat intervensi valuta asing dan memperluas instrumen swap lindung nilai. Di sisi pertumbuhan, bank sentral menyiapkan insentif likuiditas serta mendorong penyaluran kredit ke sektor prioritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara dari sisi transaksi masyarakat, BI memperluas ekosistem pembayaran digital melalui KKI dan kebijakan MDR QRIS.
"Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, menjaga pencapaian sasaran inflasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Destry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji








