Pengganti Perry Warjiyo Belum Ditentukan, BI Tunggu Proses Presiden

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memastikan hingga saat ini belum ada nama yang diajukan pemerintah sebagai calon pengganti Perry Warjiyo setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Proses pengisian jabatan orang nomor satu di bank sentral tersebut masih menunggu tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Penjabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan, mekanisme pemilihan gubernur baru telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, pemerintah akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebelum menetapkan calon pengganti.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
"Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, apabila seorang Gubernur BI mengundurkan diri, proses selanjutnya dimulai melalui mekanisme pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan.
Nama calon kemudian akan dipilih oleh Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.
Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas dan wewenang Gubernur BI apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, hingga gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang diatur undang-undang.
"Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," jelasnya.
Saat ditanya mengenai peluang dirinya maju sebagai calon Gubernur BI, Destry memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan selesai.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry.
Belum dimulainya proses pencalonan ini membuat nama pengganti Perry Warjiyo masih menjadi tanda tanya.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






