Ada Coretax, Laporan SPT Melonjak 208 Kali di 3 Hari Pertama 2026
AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan lonjakan signifikan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui platform Coretax di awal 2026. Sampai pukul 10.06 WIB pada 3 Januari 2026, total 8.160 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah diterima dari para Wajib Pajak.
Angka ini menandakan perbaikan nyata dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama bila dibandingkan dengan periode serupa tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, hanya 39 SPT yang tercatat.
Kenaikan drastis sebesar 20.823% atau 208,23 kali ini menggambarkan adopsi Coretax yang semakin meluas serta peningkatan kesadaran Wajib Pajak untuk melapor lebih cepat.
Baca Juga: Naik Terus, Aktivasi Coretax WPOP Tembus 75,8 Persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka sejak dini.
“Kami sangat menghargai partisipasi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax di awal tahun. Ini mencerminkan kesadaran dan komitmen untuk berkontribusi secara disiplin, yang menjadi dasar kuat bagi sistem perpajakan kita,” kata Rosmauli.
Ditambahkan, data ini bukan hanya statistik belaka, tapi bukti perubahan perilaku masyarakat. “Di balik angka-angka ini, ada semangat Wajib Pajak untuk memenuhi tanggung jawab secara sadar dan tepat waktu. Inilah transformasi positif yang terus kami upayakan,” imbuhnya.
| Kategori | Pajak 2024 (1-3 Jan 2025) | Pajak 2025 (1-3 Jan 2026) |
| Orang Pribadi Karyawan | 5 | 6.085 |
| Orang Pribadi Nonkaryawan | 11 | 1.498 |
| Badan USD | - | 3 |
| Badan IDR | 23 | 574 |
| Total | 39 | 8.160 |
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Naik Terus
Bersamaan dengan itu, aktivasi serta penggunaan akun Coretax juga mengalami tren positif. Hingga pukul 10.27 WIB pada 3 Januari 2026, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah login atau mengaktivasi akun.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409 serta PMSE 221.
Kemudian pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem. Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi 65.184, Wajib Pajak Badan 3.794, Instansi Pemerintah 168.
Rosmauli menjelaskan bahwa ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tapi benar-benar dimanfaatkan. “Coretax semakin menjadi pilihan utama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Hal ini memotivasi kami untuk terus tingkatkan layanan dan bimbingan,” ucapnya.
Kemudahan Akses dan Dukungan Layanan
DJP memastikan proses aktivasi Coretax mudah diikuti. “Wajib Pajak bisa mengaktivasi akun secara mandiri dengan mengikuti tutorial di media sosial resmi DJP. Panduan kami dirancang agar sederhana dan accessible kapan pun,” kata Rosmauli.
Bagi yang butuh bantuan ekstra, tersedia berbagai opsi. “Jika ada kesulitan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk pendampingan langsung dari petugas kami,” tambahnya.
DJP turu mengajak Wajib Pajak yang belum melapor untuk segera aktivasi akun Coretax dan sampaikan SPT tepat waktu. “Melapor lebih dini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dan mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tukas Rosmauli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









