Mengenal Kebijakan Fiskal: Dari Keranjang Kekaisaran Romawi hingga Instrumen Ekonomi Modern

AKURAT.CO Istilah fiskal kerap muncul dalam dunia ekonomi, khususnya terkait pemasukan, pengeluaran negara, hingga kebijakan pajak. Kata ini berasal dari bahasa Latin fiscus yang berarti "keranjang" atau "perbendaharaan".
Pada masa Romawi kuno, fiscus merujuk pada tempat penyimpanan uang kekaisaran yang memang disimpan di dalam keranjang.
Seiring perkembangan zaman, istilah ini meluas ke berbagai bahasa seperti Inggris, Prancis, hingga akhirnya masuk ke Indonesia sebagai “fiskal”.
Praktik kebijakan fiskal sejatinya sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada era Mesopotamia dan Romawi, penguasa mulai memungut pajak dalam bentuk hasil pertanian, ternak, hingga tenaga kerja.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun infrastruktur publik, kuil, administrasi, hingga membiayai kekuatan militer. Sejak awal, fiskal sudah menjadi alat vital untuk menjaga keberlangsungan negara.
Namun, loncatan besar dalam sejarah fiskal terjadi pada 1936 ketika ekonom Inggris John Maynard Keynesmemperkenalkan teorinya.
Keynes menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menggerakkan perekonomian melalui belanja publik.
Menurutnya, dengan meningkatkan belanja, pemerintah bisa mendorong permintaan, membuka lapangan kerja, dan menekan angka pengangguran.
Baca Juga: Kios Blok M Tutup Massal, Pedagang Tercekik Sewa Rp15 Juta per Bulan
Teori ini terbukti manjur pada era Perang Dunia II, ketika lonjakan belanja militer tak hanya memperkuat pertahanan, tapi juga menggerakkan roda ekonomi dengan menciptakan permintaan barang dan jasa dalam skala besar.
Sejak saat itu, fiskal tidak lagi sekadar mekanisme pemungutan pajak, melainkan instrumen strategis untuk mencapai stabilitas ekonomi.
Pemerintah modern menggunakan kebijakan fiskal untuk mengendalikan inflasi, memacu pertumbuhan, dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Dari keranjang di zaman Romawi hingga teori Keynes yang mengubah wajah ekonomi dunia, fiskal telah berevolusi menjadi salah satu senjata utama negara dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan rakyat dan stabilitas nasional.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








