Pajak Progresif Tambah Penerimaan Negara Rp524 Triliun

AKURAT.CO Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan pemerintah dapat menambah penerimaan negara hingga Rp524 triliun per tahun jika menerapkan beragam instrumen pajak progresif.
Potensi tersebut berasal dari sepuluh jenis pajak dan dua kebijakan fiskal yang diusulkan, mulai dari pajak kekayaan hingga pajak karbon.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa perhitungan potensi ini dilakukan dengan mengelaborasi berbagai opsi pajak alternatif, sebagian mengacu pada data standar internasional.
“Kami menghitung satu per satu instrumen pajak alternatif, lalu menjumlahkannya untuk mendapatkan total potensi penerimaan,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
Secara rinci, pajak kekayaan diproyeksikan menyumbang Rp81,6 triliun, pajak karbon Rp76,4 triliun, pajak produksi batu bara Rp66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun, dan pajak penghilangan keanekaragaman hayati Rp48,6 triliun.
Pajak digital diperkirakan menghasilkan Rp29,5 triliun, diikuti kenaikan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak capital gain Rp7 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,9 triliun.
Dua kebijakan tambahan yang diusulkan Celios adalah pengakhiran insentif pajak yang menguntungkan konglomerat dengan potensi penerimaan Rp137,4 triliun, serta penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8% yang diproyeksikan menambah Rp1 triliun ke kas negara.
Untuk pajak kekayaan, Celios menggunakan asumsi tarif dua persen yang diterapkan pada 16 jenis aset yang dimiliki oleh 50 orang terkaya di Indonesia.
Berdasarkan data, kekayaan terendah dari kelompok ini sebesar Rp15 triliun, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp159 triliun per orang.
“Dua persen dari aset 50 orang superkaya saja sudah bisa mencapai Rp81 triliun. Padahal, jumlah orang superkaya di Indonesia hampir 2.000, sehingga potensinya jauh lebih besar,” kata Media.
Sementara itu, pajak karbon dihitung berdasarkan emisi akibat penggunaan lahan. Mengacu pada Global Carbon Budget Report 2023, rata-rata emisi tahunan di Indonesia sepanjang 2013–2022 mencapai 930 juta ton CO₂.
Dengan asumsi tarif 5 dolar AS per ton CO₂ ekuivalen (tCO₂e) dan kurs Rp16.421 per USD, potensi penerimaan mencapai Rp76,36 triliun.
Celios juga menilai kebijakan insentif pajak yang terlalu menguntungkan konglomerat perlu dievaluasi.
Media menyebut banyak skema yang memberikan pengecualian, pengurangan, bahkan pembebasan pajak kepada korporasi besar tanpa justifikasi manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.
Reformasi insentif pajak dinilai dapat mengalihkan belanja perpajakan untuk program yang lebih berpihak pada publik.
Terkait PPN, penurunan tarif menjadi delapan persen diproyeksikan mendorong konsumsi masyarakat sebesar 0,74% dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp133,65 triliun.
Dampak pengganda ini pada akhirnya dapat memberikan tambahan penerimaan bersih hingga Rp1 triliun per tahun.
Menurut Media, sebagian usulan pajak progresif tersebut sudah masuk radar Kementerian Keuangan, bahkan beberapa telah dibahas, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Ia berharap kebijakan fiskal ke depan dapat lebih berkeadilan dengan mengoptimalkan pajak yang bersifat progresif.
“Penerimaan tambahan dari pajak ini bisa digunakan untuk memperkuat program perlindungan sosial dan pemerataan pembangunan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










