Akurat

Ada Rojali dan Rohana, Perlukah Revisi Standar Kemiskinan RI?

M. Rahman | 28 Juli 2025, 16:38 WIB
Ada Rojali dan Rohana, Perlukah Revisi Standar Kemiskinan RI?

AKURAT.CO Fenomena Rojali (Rombongan jarang beli) dan Rohana (Rombongan hanya nanya) tengah viral. Mereka bak hantu perekonomian, antara ada dan tiada.

Maksudnya, masyarakat saat ini memang masih terlihat marak mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan, pameran otomotif ataupun aktivitas sejenis. Namun hanya segelintir yang benar-benar membelanjakan uangnya, membuat para pelaku usaha berkeluh kesah.

Pertanyaannya, benarkah perekonomian Indonesia tengah terpuruk? Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis data tingkat kemiskinan yang diklaim menurun dari 8,57% di September 2024 menjadi 8,47% di Maret 2025. Tapi kok tidak sejalan dengan fenomen Rojali dan Rohana ya?

Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menilai data tersebut tak sepenuhnya merefleksikan kondisi ekonomi di lapangan, terutama jika kita melihat fenomena Rojali dan Rohana yang semakin mencuat di pusat perbelanjaan, mencerminkan tekanan nyata yang dialami oleh kelompok menengah.

"Munculnya fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok masyarakat tertentu, meski secara statistik tidak tergolong miskin, tetapi mulai membatasi konsumsinya karena tekanan ekonomi, inflasi, dan daya beli yang melemah," ujar Josua kepada Akurat.co, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Beda Garis Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia, Mana Yang Benar?

Senada, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono membenarkan hal ini. Dia menuturkan berdasarkan data Susenas Maret 2025, kelompok atas memang agak menahan konsumsinya.

"Ini kita amati dari Susenas. Namun ini tentu tidak serta-merta berpengaruh ke angka kemiskinan karena kan itu kelompok atas saja. Fenomena Rojali memang belum tentu mencerminkan tentang kemiskinan. Bisa jadi ada untuk refresh atau tekanan ekonomi terutama kelas yang rentan sehingga mereka akan Rojali tadi di mall dan sebagainya," papar Ateng dalam rilis data BPS, Jumat (25/7/2025).

Namun demikian, lanjut Ateng, Rojali jadi sinyal penting bagi pembuat kebijakan untuk tidak hanya fokus pada upaya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga memperhatikan ketahanan konsumsi dan stabilitas ekonomi rumah tangga pada kelas menengah bawah.

"Amati apakah yang Rojali itu ada pada kelas atas kelas menengah atau rentan atau bahkan yang di kelas miskinnya? Kami belum sampai survei ke ala Rojali kami surveinya hanya berbasis ke rumah tangga sampel di Susenas kita," kata Ateng.

Revisi Garis Kemiskinan

Diakui Ateng, BPS memang masih mengacu pada Purchasing Power Parity atau PPP 2017 sebesar USD2,15/kapita/bulan. Hal ini, lanjutnya, guna menjaga konsistensi kebijakan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ateng menegaskan bahwa kesinambungan metode penting agar hasil pengukuran bisa dibandingkan dari waktu ke waktu, khususnya dalam mengevaluasi program pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

Senada, Menko Perekonomian Ri, Airlangga Hartarto juga mengatakan belum ada rencana konkret dari pemerintah untuk merevisi garis kemiskinan RI menyesuaikan standar terbaru Bank Dunia.

Menurut Menko Airlangga, saat ini pemerintah masih mengikuti acuan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik untuk mengukur garis kemiskinan yakni Survei Ekonomi Sosial Nasional atau SUSENAS.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pendekatan PPP tentu menjadi penting dalam pengukuran garis kemiskinan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum ada rencana untuk mengubah standar pengukuran garis kemiskinan yang sudah ada.

"Dan yang paling penting adalah terkait dengan projection power parity. Jadi itulah yang sekarang kita gunakan. Nanti kita lihat ke depannya tetapi saat sekarang pemerintah belum ada rencana untuk mengubah itu," ujarnya.

Sementara itu, menurut Josua, adanya gap antara data BPS dan realita di lapangan menunjukan perlunya revisi ke atas garis kemiskinan Indonesia saat ini, dengan mengacu ke standar terkini yang dirilis World Bank.

"Penggunaan garis kemiskinan yang lebih tinggi berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) seperti standar terbaru Bank Dunia sebesar USD4,2 dan USD8,3 masing-masing untuk kelas menengah bawah dan atas sudah sangat mendesak," ujar Josua.

Saat ini, garis kemiskinan yang digunakan di Indonesia adalah Rp609.160/kapita/bulan, yang masih jauh lebih rendah dibandingkan standar internasional terbaru. Dengan menaikkan garis kemiskinan dari USD2,15 PPP menjadi USD3 PPP saja, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia telah melonjak signifikan.

"Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa jika Indonesia mengadopsi standar internasional terbaru yang lebih tinggi, jumlah penduduk miskin dan kelompok yang rentan jatuh miskin akan bertambah jauh lebih besar," lanjut Josua.

Selain itu, data Gini Ratio Indonesia yang berada di 0,375 pada Maret 2025 masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan, dengan konsentrasi pendapatan lebih tinggi di perkotaan dibanding perdesaan.

Ini semakin memperkuat fakta bahwa kesejahteraan ekonomi tidak merata, dan sebagian kelompok masyarakat masih mengalami tekanan ekonomi yang serius.

Secara empiris dan sistematis, jelas bahwa garis kemiskinan yang digunakan oleh pemerintah saat ini belum sepenuhnya mencerminkan realitas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Menyesuaikan garis kemiskinan dengan standar internasional terkini, seperti PPP USD4,2 dan USD8,3 yang ditetapkan Bank Dunia, akan lebih akurat dalam menggambarkan kondisi riil kemiskinan dan kerentanan ekonomi.

"Dengan demikian, langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan benar-benar mencerminkan kondisi kesejahteraan yang nyata di lapangan," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa