Akurat

Komisi XI Minta Bea Cukai Beri Insentif dan Kemudahan ke IKM Rokok

Camelia Rosa | 18 Mei 2025, 13:59 WIB
Komisi XI Minta Bea Cukai Beri Insentif dan Kemudahan ke IKM Rokok

AKURAT.CO Rokok non-cukai atau ilegal masih kerap beredar di masyarakat terutama yang diproduksi langsung oleh petani tembakau dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Hal ini terjadi lantaran ebanyakan dari mereka tidak memiliki kemampuan modal yang mumpuni seperti industri besar rokok pada umumnya. Sebab itulah akhirnya mereka membuat dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
 
Merespon hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi IKM.
 
 
"Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal. Harusnya Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM," jelasnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dikutip Minggu (18/5/2025).
 
Eric menjelaskan bahwa sektor IKM bukan tidak mau membayar pajak ke Pemerintah atas produknya. Hanya saja, biaya pendaftaran yang terlalu mahal di saat hanya memiliki modal kecil membuat mereka akhirnya tidak mendaftarkan produknya ke bea cukai.
 
"Sebenarnya petani (tembakau) pengen juga membayar cukai. Jangankan IKM, industri besar pun sekarang sudah kesulitan membayar cukai. Ini perlu kita cermati bersama. Insyallah Komisi XI akan memanggil Kementerian Keuangan untuk membahas lebih dalam soal ini," tambahnya.
 
Sebavai informasi, dilansir dari data Indodata peredaran rokok ilegal di Indonesia memang terus meningkat, potensi kerugian negara pun mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Konsumsinya pun terus meningkat dari 28% pada tahun 2021 menjadi 46% di tahun 2024.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.