Akurat

Polemik Syarat Usia Kerja

Hefriday | 15 Mei 2025, 20:32 WIB
Polemik Syarat Usia Kerja

AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk menghapuskan batasan usia dalam lowongan kerja menuai perdebatan sengit antara kalangan pengusaha dan regulator ketenagakerjaan.

Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menekan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja, solusi tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya yakni terbatasnya lapangan kerja yang tersedia di tengah ledakan usia produktif dan bonus demografi Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Darmawansyah, menyebut revisi ini sebagai langkah awal untuk mencegah diskriminasi terhadap pencari kerja berdasarkan umur.

Selain revisi UU, Kemnaker juga tengah menyusun regulasi turunan sebagai bentuk implementasi konkret di lapangan.

Baca Juga: 4 Tanda Suatu Negara Sukses Manfaatkan Bonus Demografi

Namun, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyampaikan bahwa wacana ini justru bisa menjadi beban tambahan bagi pengusaha.

Bob menegaskan bahwa batasan usia dalam iklan lowongan kerja bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan kebutuhan praktis dunia usaha.

"Pembatasan usia bukan diskriminasi, tapi refleksi dari kebutuhan tenaga kerja di bidang-bidang tertentu, terutama yang menuntut kesehatan fisik dan kesigapan. Selain itu, ini juga bagian dari efisiensi seleksi," ujar Bob belum lama ini.

Dirinya mencontohkan, dalam satu lowongan kerja dengan kuota 10 posisi, jumlah pelamar bisa mencapai 1.000 orang. Dalam situasi seperti itu, syarat usia menjadi mekanisme penyaringan awal untuk mengurangi beban administrasi dan biaya seleksi.

"Apa seribu-seribunya harus ditesin? Itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening," tegasnya.

Bonus Demografi

Bagi Bob, persoalan mendasar dunia ketenagakerjaan di Indonesia bukan pada seleksi usia, melainkan ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan kesempatan kerja yang tersedia.

Fenomena ini diperkuat oleh kenyataan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase bonus demografi, di mana populasi usia produktif mendominasi struktur penduduk.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 70% penduduk Indonesia berada dalam rentang usia 15–64 tahun. Potensi besar ini, hanya akan menjadi keuntungan apabila didukung oleh ketersediaan lapangan kerja yang cukup.

"Di negara seperti Malaysia, justru yang mencari kerja bisa memilih dan menginterview perusahaan. Tapi di sini, karena lowongan kerja terbatas, maka seleksi menjadi ketat, termasuk lewat syarat usia," ungkap Bob.

Masalah diskriminasi usia dalam lowongan kerja memang bukan hal baru. Studi dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 40% perusahaan di Indonesia secara eksplisit mencantumkan batasan usia dalam iklan lowongan mereka.

Produktivitas dan Kompetensi

Padahal, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus diskriminasi dalam pekerjaan.

Namun tantangan terbesar tetap pada soal kesiapan sektor industri menyerap tenaga kerja lintas usia. Penghapusan batasan usia akan efektif jika dibarengi dengan kebijakan fiskal dan insentif bagi perusahaan yang mau menyerap tenaga kerja berpengalaman.

Pemerintah pun diharapkan tidak hanya fokus pada sisi regulatif, tapi juga pada pembangunan ekonomi sektor riil, UMKM, serta investasi padat karya. Sektor-sektor ini dinilai paling potensial menyerap tenaga kerja usia dewasa yang kerap tertinggal dari proses digitalisasi.

Dari sisi lain, penghapusan batas usia bisa menjadi peluang bagi pekerja senior untuk tetap produktif di tengah meningkatnya usia harapan hidup. Dengan sistem kesehatan yang membaik, banyak individu tetap aktif bekerja hingga usia 60-an.

Jepang dan Jerman adalah contoh negara yang berhasil mengelola struktur tenaga kerja usia tua dengan pendekatan produktivitas berbasis kompetensi.

Dengan demikian, rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia di lowongan kerja harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar reformasi pasar tenaga kerja Indonesia.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan keselarasan antara kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan, investasi, serta kesiapan sektor industri untuk lebih inklusif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa