AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 24 Februari 2025.
Pencapaian ini menandakan kemajuan signifikan dalam upaya digitalisasi pelaporan pajak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta SPT Tahunan berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari wajib pajak badan.
Mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui saluran elektronik, yakni sebanyak 4,92 juta SPT, sedangkan sisanya 109,68 ribu disampaikan secara manual. Hal ini mencerminkan pergeseran signifikan ke sistem digital yang lebih efisien.
Baca Juga: 3,3 Juta SPT Dilaporkan ke DJP per Hari Ini
Selain itu, per 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, tercatat bahwa 876.642 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Penerbitan sertifikat digital ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan.
Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 273.555, dengan faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.
"Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan yang sudah disampaikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
DJP terus mengimbau wajib pajak agar mengikuti pengumuman resmi dan panduan penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses melalui laman DJP di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem pelaporan pajak.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, DJP menyediakan fasilitas bantuan melalui kantor pajak setempat maupun Kring Pajak di nomor 1500 200. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan layanan dan kemudahan dalam kepatuhan pajak.
DJP juga telah menetapkan tiga saluran utama untuk pembuatan faktur pajak, yakni melalui Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025.
Menurut Dwi, data faktur pajak yang dibuat dari saluran e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan.
Inisiatif transformasi digital DJP diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak, tetapi juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan pajak dan transparansi fiskal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









