BI Tambah 3 Tempat Parkir Baru Untuk Tampung DHE SDA

AKURAT.CO Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya menambahkan instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebesar 100% dalam jangka waktu 12 bulan.
Awalnya Perry menekankan bahwa Bank Indonesia mendukung penuh kebijakan PP DHE SDA ini sebagai komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung Asta Cita.
Sebab menurut Perry, pihaknya memandang penguatan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian.
Perry pun berjanji pihaknya akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang bisa digunakan oleh para eksportir dan perbankan untuk menempatkan cadangan devisanya.
Baca Juga: Usai Aturan DHE SDA Terbaru, Menko Airlangga Taksir Tambahan Devisa Cuma USD80 Miliar
"Dari Bank Indonesia, kami akan menambah 3 instrumen baru. Selama ini ada 2 instrumen," ujarnya saat Konferensi Pers terkait Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan Perry, instrumen yang ada saat ini yaitu usai para eksportir menerima rekening khusus (reksus), mereka bisa memasukkan dan menempatkan dananya dalam deposito valas.
Setelah itu, deposito valas ini bisa diredepositkan oleh perbankan ke Bank Indonesia. Itulah yang disebut term deposit, deposito valas.
Kemudian instrumen yang sudah ada saat ini yaitu para eksportir maupun perbankan bisa menggunakan rekening khusus dan atau term deposit tadi sebagai underlying untuk swap valas.
Sehingga apabila eksportir memiliki valas ditaruh di reksus atau term deposit, digunakan untuk kemudian swap dari dolar ke rupiah. Itu yang sudah ada sekarang.
"Kami akan tambah 3 instrumen yaitu yang kami sebut Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). Jadi kami punya cadangan devisa dan kami akan menerbitkan Sekuritas Valas Bank Indonesia, jangka waktunya 6,9,12 bulan," urainya.
Perry bilang, dengan demikian eksportir setelah masuk rekening khusus, bisa menempatkan dananya di term deposit tadi namun bisa juga dibelikan Sekuritas Valas Bank Indonesia.
Sekuritas Valas Bank Indonesia ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
"Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagngan lain melalui primary dan ini kenapa akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Jadi Sekuritas Valas Bank Indonesia, SVBI. Ini kami akan terbitkan itu," sambung Perry.
Instrumen baru yang kedua Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), yaitu instrumen syariah yang diperdagangkan di pasar domestik, dengan tenor yang sama dan bisa juga diperdagangkan di pasar sekunder.
"Tambahan (instrumen) yang ketiga yaitu memperluas juga yang FX Swap. Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI, itu bisa digunakan untuk FX swap valas," tukas Perry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










