Akurat

Bantah Core Tax Ditunda, DJP: Paralel dengan Sistem Lama

Hefriday | 10 Februari 2025, 20:10 WIB
Bantah Core Tax Ditunda, DJP: Paralel dengan Sistem Lama

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa implementasi Coretax tetap berjalan sesuai rencana, tanpa ada penundaan.

Namun, untuk memastikan kelancaran transisi, sistem ini akan diterapkan secara paralel dengan beberapa layanan lama yang masih digunakan oleh wajib pajak. Kepastian tersebut disampaikan pasca DJP Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.

Merespons hal tersebut, Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa core tax tidak ditunda dan ada beberapa layanan yang tetap bisa diakses melalui sistem lama selama masa transisi.

"Implementasi Coretax dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi penuh," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Core Tax Ditunda, Misbakhun Minta DJP Pastikan Keamanan Siber dan Perlindungan Data

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa dalam masa transisi ini, DJP menegaskan bahwa beberapa layanan perpajakan masih bisa menggunakan sistem yang sudah familiar bagi wajib pajak, antara lain:

  1. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tahun pajak 2025 masih dapat dilakukan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id.
  2. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap bisa digunakan oleh wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan DJP.

"Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajibannya tanpa harus khawatir mengalami kendala teknis akibat perubahan sistem," paparnya kembali.

Sebagai informasi, sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo juga menegaskan bahwa implementasi sistem Coretax tidak ditunda, melainkan akan berjalan paralel dengan beberapa fitur sistem lama yang masih digunakan.

Beberapa layanan pajak, lanjut Suryo, masih menggunakan sistem lama, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024.

"Wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT mereka hingga 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2025 melalui DJP Online," ucapnya usai RDP di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sistem Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025, yang akan mulai dilaporkan pada 2026.

Namun, DJP akan mengevaluasi layanan pajak lainnya untuk menentukan apakah perlu tetap menggunakan sistem lama atau sepenuhnya beralih ke Coretax. Suryo menjelaskan bahwa DJP akan menerapkan sistem baru secara fleksibel dan bertahap.

"Kami tetap melanjutkan penerapan Coretax, tetapi jika ada layanan yang masih perlu menggunakan sistem lama, akan kami jalankan bersamaan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa