Demi Program Prioritas Prabowo, Bahlil Rela Anggaran Kementerian ESDM Dipangkas
Camelia Rosa | 4 Februari 2025, 08:47 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka duara mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah memangkas anggaran besar-besaran pada APBN 2025.
Arahan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Diketahui, Kementerian ESDM menjadi salah satu yang terkena pemangkasan anggaran tersebut.
Merespon hal ini, Bahlil mengungkapkan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan guna menjamin program-program yang menjadi prioritas Prabowo dapat tercapai.
Menurutnya, program prioritas tersebut di antaranya kedaulatan pangan, kedaulatan energi, program hilirisasi dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bagi kami, apa yang dilakukan penyesuaian anggaran itu adalah hal yang baik. Untuk menjamin program-program yang menjadi skala prioritas," jelasnya usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kemudian mengenai pemangkasan anggaran di Kementerian ESDM, Bahlil menekankan bahwa pihaknya selalu taat pada apa yang diputuskan Prabowo sebagai Kepala Negara.
"Jadi clear, gak ada persoalan. Tapi detailnya bagaimana? tanya Menkeu," tukas Bahlil.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)," demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025) lalu.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










