Akurat

LPG 3 Kilogram dan Subsidi Energi Tepat Sasaran

Demi Ermansyah | 3 Februari 2025, 18:22 WIB
LPG 3 Kilogram dan Subsidi Energi Tepat Sasaran

AKURAT.CO Belakangan, publik dibuat gaduh dengan kebijakan baru pemerintah yang melarang pangkalan resmi menjuak LPG 3 Kg ke pengecer ataupun warung.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tak selayaknya mendapat gas subsidi tersebut justru mencari kesempatan dalam kesempitan.

Subsidi energi selalu menjadi perdebatan panas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Asal tahu, subsidi energi tanpa kompensasi dalam APBN tahun 2025 mencapai Rp204,5 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp192,8 triliun.

Rinciannya, subsidi BBM dan LPG 3 Kilogram (Kg) mencapai Rp114 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang mencapai Rp112 triliun. Sisanya subsidi listrik yang juga mengalami kenaikan menjadi Rp90,2 triliun dari outlook tahun 2024 ini yang diperkirakan mencapai Rp80,7 triliun.

Baca Juga: Anggaran Subsidi Energi 2025 Disepakati, Masih Ada Gas Melon?

Di satu sisi, subsidi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, subsidi bisa menjadi beban berat bagi keuangan negara karena tak tepat sasaran.

Meskipun begitu APBN 2025 membawa angin segar dengan kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran, meski tak bisa dipungkiri bahwa kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

Sebagai contoh, pemerintah kini menerapkan skema baru dalam penyaluran subsidi energi, khususnya untuk BBM dan LPG. Salah satu langkah yang diterapkan adalah penggunaan QR code untuk pembelian Pertalite. Dengan skema ini, hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang bisa menikmati harga subsidi. 
 
Demikian pula dengan penyaluran LPG 3 kg yang kini hanya bisa didapatkan melalui pangkalan resmi, bukan lagi secara bebas di pengecer atau toko kelontong maupun warung madura.
 
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. 
 
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
 
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya. 
 
Dimana menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Kebijakan ini mungkin tidak populis, terutama bagi masyarakat yang selama ini menikmati subsidi tanpa batasan ketat. Namun, secara angka, langkah ini mampu menekan kebocoran dan pembengkakan anggaran subsidi yang lazim muncul dalam APBN Perubahan (APBN-P). 
 
Meskipun begitu pemerintah menilai bahwa dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol, potensi penyelewengan dan praktik curang bisa ditekan. Jika mengacu dari data Kementerian Keuangan, kebocoran subsidi energi di Indonesia cukup tinggi.
 
Sebelumnya, subsidi BBM dan LPG sering kali dinikmati oleh kalangan yang sebenarnya mampu, sementara kelompok masyarakat miskin justru masih menghadapi kesulitan mengakses energi murah. Dengan sistem baru ini, anggaran subsidi bisa dialokasikan lebih optimal untuk kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Subsidi Listrik Tepat Sasaran?

Selain BBM dan LPG, subsidi listrik juga menjadi perhatian utama pemerintah. Saat ini, subsidi listrik masih diberikan untuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, serta untuk pelanggan sosial seperti sekolah dan rumah ibadah yang masuk dalam kategori S1-S3. Namun, faktanya di lapangan, banyak ditemukan praktik penyalahgunaan.

Beberapa rumah tangga dengan daya diatas 900 VA masih menikmati subsidi dengan cara memanipulasi data kependudukan atau melakukan perubahan daya listrik tanpa melapor. 
 
Begitu juga dengan pelanggan sosial, di mana ada sejumlah yayasan yang sebetulnya beroperasi secara komersial tetapi tetap mengklaim subsidi listrik sebagai pelanggan kategori sosial.

Pemerintah berencana menerapkan verifikasi lebih ketat terhadap penerima subsidi listrik, misalnya dengan memadankan data pelanggan listrik dengan data kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial. 
 
Namun, tantangannya berat. Salah satunya adalah memastikan bahwa sistem yang digunakan tidak malah menyulitkan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi.

Langkah ke Depan

Langkah efisiensi subsidi energi ini memang sudah seharusnya dilakukan untuk mengurangi beban APBN. Namun, pelaksanaannya tidak bisa hanya berpatokan pada kebijakan tanpa disertai pengawasan ketat di lapangan. 
 
Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme QR code dalam pembelian BBM maupun LPG 3 kg tidak membuka celah baru bagi mafia distribusi energi.

Sementara itu, reformasi subsidi listrik harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih transparan dan berbasis data yang akurat.  Pemerintah perlu menggandeng PLN, Kementerian Sosial, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Efisiensi subsidi dalam APBN 2025 adalah langkah besar, tetapi keberhasilannya akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan. 
 
Tanpa pengawasan yang baik, kebijakan ini bisa menjadi pisau bermata dua baik untuk penghematan anggaran negara maupun potensi protes dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.