DJP Rilis Panduan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan Core Tax

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan panduan terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025, yang mengatur tata cara pelaporan SPT dan penggunaan aplikasi baru bernama Coretax DJP mulai tahun pajak 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Pentingnya Lapor SPT
Daftar PJAP yang telah ditunjuk DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id.
Adapun, mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan akan menggunakan aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan (WP Badan) memiliki waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai saluran komunikasi, seperti kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak di nomor 1500200, akun media sosial X @kring_pajak, serta fitur live chat di situs resmi DJP.
Pelaporan SPT melalui aplikasi baru Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan proses pelaporan pajak.
"Aplikasi ini dirancang untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan, sejalan dengan transformasi teknologi yang dilakukan oleh DJP," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Dwi juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap sistem baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara.
Selain itu, DJP mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan relawan pajak yang dapat membantu proses pelaporan SPT. Relawan pajak biasanya tersedia di kantor pelayanan pajak (KPP) selama periode pelaporan SPT Tahunan.
Dengan adanya aplikasi baru ini, pemerintah berharap mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memodernisasi sistem perpajakan Indonesia menuju era digital.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan laporan mereka tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya.
Dengan kemudahan akses aplikasi Coretax DJP dan dukungan teknologi digital, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan akurat.
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini guna mendukung pembangunan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










