Akurat

Mengapa SPT 2024 Belum Bisa Menggunakan Core Tax?

M. Rahman | 15 Januari 2025, 13:25 WIB
Mengapa SPT 2024 Belum Bisa Menggunakan Core Tax?

AKURAT.CO Musim laporan pembayaran pajak bakal segera tiba. Ya, pada Maret dan April mendatang, masyarakat diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Dengan mulai digunakannya sistem pajak baru pemerintah yang disebut core tax mulai 1 Januari 2025, publik bertanya-tanya mungkinkah penyampaian atau pelaporan SPT nantinya sudah bisa menggunakan core tax?

Sayangnya belum. Pelaporan SPT 2024 masih akan menggunakan sistem lama atau DJPOnline. Adapun implementasi core tax system untuk pelaporan SPT Tahunan baru akan berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan pada Maret dan April tahun 2026. Hal ini karena data transaksi pajak tahun 2024 belum terekam secara lengkap di sistem baru tersebut.

Baca Juga: Tumbuh 6 Persen, Jumlah WP Lapor SPT 2024 Tembus 13,6 Juta

"Demi kemudahan dan keberlanjutan juga, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama," kata Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti baru-baru ini.

Tapi tenang saja. Bagi masyarakat yang penasaran dan ingin mencoba fitur-fitur baru core tax, DJP menjanjikan beberapa fitur dalam layanan Simulator Core Tax yang dapat diakses Wajib Pajak melalui akun DJPOnline.

Fitur itu mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembuatan faktur pajak, uji coba menu Deposit Pajak dan Taxpayer Account Management (TAM).

"Cukup penasaran sih karena katanya sistem baru memberikan banyak kemudahan. Memang dari awal sosialisasi core tax, DJP mengatakan semua pajak atas tahun 2024 masih dilaporkan di aplikasi lama. SPT PPh masa Desember 2024 dilaporkan di Januari 2025. SPT PPN masa Desember 2024 dilaporkan di Januari 2025. SPT Tahunan Pribadi 2024 dilaporkan di Maret 2025 dan SPT Badan 2024 dilaporkan di April 2025). Itu semua masih pakai efaktur sistem lama (djp online)," papar Tiwi, Tax Specialist di salah satu perusahaan swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa